Sejarah DAPENSYA UMS

Didasari atas usaha untuk memberi jaminan terhadap kesinambungan kesejahteraan karyawan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) beserta keluarganya setelah purna bakti (pensiun), maka Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta membentuk lembaga yang menangani jaminan tersebut yakni Dana Pensiun Universitas Muhammadiyah Surakarta (Dapen UMS) pada tanggal 5 September 2008. Dapen UMS didirikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 278/A.6-VII/SR/VI/2009 tertanggal 30 Juni 2009 dan telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. KEP-485/KM.10/2009 tertanggal 29 Desember 2009. Maksud didirikannya Dapen UMS adalah untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dengan alasan untuk memdapatkan kepastian jumlah manfaat pensiun bagi karyawan saat masa pensiun. Tujuan didirikannya Dapen UMS adalah untuk memberikan kesinambungan penghasilan untuk kesejahteraan bagi peserta, janda/duda, dan anak pada saat karyawan UMS pensiun.

Berdasar SK Rektor UMS No. 098/IV/2009 tertanggal 10 Juli 2009 ditetapkan kepengurusan Dapen UMS untuk masa kepengurusan selama tiga tahun sebagai berikut : Drs. Wahyono, Ak., M.A (Direktur), Dr. Triyono, M.Si (Wakil Direktur I bidang Investasi), dan Drs. Marpuji Ali, M.SI (Wakil Direktur II bidang Administrasi dan Kepesertaan). Sedangkan susunan Dewan Pengawas berdasarkan SK Rektor UMS No. 112/IV/2009 tertanggal 10 Juli 2009 sebagai berikut: Prof. Dr. Absori, S.H, M.Hum (Ketua), Dr. Agus Ulinuha (Sekretaris), Drs. Syamsudin, M.M (Anggota), Drs. Anwar Sholeh, M.Hum (Anggota), dr. Guntur Subiantoro (Anggota), dan Dra. Aminah Asngat, M.Si (Anggota).

Pada tahun 2012, berdasarkan SK Rektor UMS No. 103/IV/2012 ditetapkan kepengurusan Dapen UMS untuk periode 2012-2015 sebagai berikut : Drs. Wahyono, Ak., M.A (Direktur), Drs. Marpuji Ali, M.SI (Wakil Direktur). Dan untuk susunan Dewan Pengawas berdasarkan SK Rektor UMS No. 104/IV/2012 sebagai berikut : Dr. Noer Sasongko, M.Si (Ketua), Muchamad Iksan, S.H., M.H (Sekretaris), Drs. Anwar Sholeh, M.Hum (anggota) yang digantikan oleh Prof. Dr. Abdul Ngalim, M.Hum berdasarkan SK Rektor UMS No. 183/IV/2012 dan Susatyo Yuwono, S.Psi., M.Psi., Psi (Anggota).

Susunan pengurus Dana Pensiun UMS periode 2015-2018 dengan SK No. 122/IV/2015 sebagai berikut: Drs. Muhroji, M.Si. M.Pd (Direktur) dan Ngatono, S.E, M.M (Wakil Direktur), sedangkan Dewan Pengawas dengan SK rektor No. 121/IV/2015 adalah : Drs. H. Marpuji Ali, M.SI (Ketua), Drs. Wahyono, Ak. M.A (Sekretaris), Muchamad Iksan, S.H, M.H (Anggota), Susatyo Yuwono, S.PSi., M.PSi., Psi (Anggota).

Periode 2018-2022 susunan Pengurus dengan SK No. 053/IV/2018 sebagai berikut: Drs. Muhroji, M.Si. M.Pd (Direktur) dan Sri Maryani Syaiful Hasanah S.E (Wakil Direktur), sedangkan Dewan Pengawas dengan SK rektor No. 055/IV/2018 adalah : Drs. H. Marpuji Ali, M.SI (Ketua), Drs. Wahyono, Ak. M.A (Sekretaris), Muchamad Iksan, S.H, M.H (Anggota), Susatyo Yuwono, S.PSi., M.PSi., Psi (Anggota). Serta dalam rangka konversi ke DPPK Syariah ditunjuk DPS dengan SK Rektor No. 129/IV/2018 adalah Dr. Imron Rosyadi, M.Ag.

Pada tahun 2020 tepatnya tertanggal 3 Agustus mendapatkan pengesahan oleh OJK dengan No. KEP-34/D.05/2020 menjadi Dana Pensiun Syariah.

Adapun karyawan Dana Pensiun Syariah UMS saat ini sebagai berikut :1. Isna Fahmi Ustwati, S.H. M.HI, 2. Shandy Surya Sihdarma, S.E.

KEPESERTAAN

Peserta Dana Pensiun Syariah UMS adalah semua karyawan tetap baik dosen maupun tenaga kependidikan yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah. Kepesertaan dimulai sejak karyawan terdaftar pada Dana Pensiun sebagai peserta dan berakhir pada saat karyawan yang bersangkutan meninggal dunia atau pensiun atau berhenti bekerja dengan mengalihkan haknya ke Dana Pensiun lain. Seorang peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana Pensiun apabila masih memenuhi syarat kepesertaan. Pada saat pembentukan Dana Pensiun UMS telah tercatat peserta sebanyak 687 orang, dan  hingga sekarang menjadi 957orang peserta aktif dan 209 orang peserta pasif (telah pensiun). Peserta yang dialihkan ke dana pensiun lain 6 orang, dan yang dikembalikan iuran dan pengembangannnya 3 orang (Laporan 31 Desember 2021).

Scroll to Top